Pengertian
rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs (1997 : 133) adalah indeks yang
menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka
dengan angka lainnya.
- Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve
Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
- Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit
Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Loan to Deposit
Ratio (LDR) disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang
digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
- Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy
Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko
kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi Capital Adequacy
Ratio (CAR) maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko
dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai Capital Adequacy
Ratio (CAR) tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
- Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor permodalan (capital), kualitas aktiva
produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas.
- Non Performing Loan (NPL)
Non Performing
Loan adalah kredit yang masuk ke dalam
kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan criteria yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP).
- Net Interest Margin (NIM)
Net Interest
Margin (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan
oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada
pemberi pinjaman.
TINGKAT
KESEHATAN BANK
Kesehatan
atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi
kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan
industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam
akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko
Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi
perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang
sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan
dan implementasi strategi pengawasan Bank. Untuk hal tersebut Bank Indonesia
telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran
Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat
Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian
Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset
Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang
disingkat CAMELS. Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat
diuraikan sebagai berikut.
- Permodalan (capital).
Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
A. Kecukupan,
komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan
Bank dalam mengcover aset bermasalah.
B. Kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan,
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber
permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Bank.
- Kualitas aset (asset quality).
Penilaian
terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
A. Kualitas
aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva
produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP).
B. Kecukupan
kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem
dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
- Manajemen (management).
Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
A. Kualitas
manajemen umum dan penerapan manajemen risiko.
B. Kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan
atau pihak lainnya.
- Rentabilitas (earning).
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
A. Pencapaian
return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin(NIM), dan
tingkat efisiensi Bank.
B. Perkembangan
laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
- Likuiditas (liquidity).
Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
A. Rasio
aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio
(LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan.
B. Kecukupan
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management /
ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
- Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk).
Penilaian terhadap
faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen
sebagai berikut:
A. Kemampuan
modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga dan nilai tukar.
B. Kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk
penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap komponen yang dinilai. Berdasarkan hasil penetapan peringkat
setiap faktor ditetapkan. Peringkat Komposit (composite rating) sebagai
berikut:
- Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
- Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
- Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
- Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
- Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Referensi: